Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam untuk Rasulullah SAW, beserta keluarga dan para Sahabatnya.
Kami sangat bersyukur kepada Allah karena dapat menyuguhkan panduan ini untuk jamaah haji Indonesia.
Nikmat ini tidak lepas dari ide syaikh Mamduh Farhan al-Buhairi untuk menerbitkan majalah al-Buhairi edisi khusus. Kemudian ide dari teman-teman di Qiblati.
Selanjutnya kebaikan ini didukung oleh seorang dermawan yang sangat peduli dengan dakwah Islamiyah. Semoga Allah membalas keduanya dan semua pihak yang terkait dengan sebaik-baik balasan. Amin.
Semoga bermamfaat dan para jama'ah haji dimudahkan meraih haji mabrur.
Manasik Haji
"Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesengguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semsesta alam>" (QS.Ali Imran :97)
Definisi haji dan hukumnya :
Secara etimologis (bahasa), haji berarti al-qashd (bermaksud), yaitu pergi mengunjungi tempat yang diagungkan.Secara terminologis (istilah) berarti bermaksud mendatangi Makkah untuk ibadah tertentu yang dilakukan pada waktu dan dengan cara yang tertentu pula.
Hukumnya Fardhu, sekali dalam se-umur hidup, selebihnya adalah tathawwu'
Waktu Haji
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji ..." (QS.Al-Baqarah:197)Keutamaan Haji
"Barangsiapa melaksanakan haji ke ka'bah tanpa melakukan maksiat seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan (kemaksiatan), maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya.'(HR.Al-Bukhari).
"Haji mabrur itu tidak ada balasan baginya kecuali Surga." (HR.Al-Bukhari Muslim)
Syarat Haji
1. Islam.
2. Berakal.
3. Baligh (mencapai usia dewasa). Bila anak kecil berihram haji maka hajinya sah sebagai haji sunnah. Ia wajib melakukan haji Islam saat ia baligh.
4. Merdeka, bukan budak.
5. Istitha'ah (mampu; bekal, kendaraan dan aman).
6. Adanya mahram di antaranya seperti suami bagi wanita. Bila ia berhaji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya sah.
Rukun Haji
1. Ihram (masuk dalam manasik).2. Wuquf di Arafah.
3. Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Tidak sah haji bila salah satu rukun ini ditinggalkan dan tidak bisa dibayar dengan dam.
